oleh

Polisi Ringkus Pelaku Pakai Barcode dan Plat Palsu Untuk Mengisi BBM Bio Solar

SUMSELKITA.COM, Palembang – Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan ungkap kasus perkara migas dalam conferensi press pada Senin (18/12/2023) Di depan loby polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H yang di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan telah terjadi kecurangan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar.

Kombes Pol. Dr. Harryo, mengatakan pihaknya juga mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti.

“Kami telah mengamankan setidaknya ada tiga orang dan dua mobil, satu Inova dan satu lagi phanter berwarna biru yang telah di modifilasi agar dapat mengisi BBM dengan muatan yang lebih banyak sekitar 90 liter” Jelasnya

“Tidak hanya itu, kami juga mengamankan 240 liter BBM jenis solar subsidi, 6 derigen berukuran 30 liter, 9 derigen berukuran 10 Liter, danjuga 90 liter BBM jenis solar subsidi yang masih terdapat didalam tanki mobil innova”

“Ketiga pelaku bernama Yudhistira (42), Agus (35)kedua pelaku ini sebagai pembeli atau mengepul BBM subsidi ini. Serta Rodian (56) salah satu pegawai SPBU

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (17/12/2023) di SPBU nurdin Panji dan SPBU lainnya, mereka mengisi bbm bersubsidi ini berulang kali agar dapat mereka jual kembali dengan harga yang lebih mahal.

Kombes Pol. Dr. Harryo juga menjelaskan pelaku diduga melakukan kerjasama demgan pihak SPBU hingga paea pelaku dengan mudah melakukan scan dengan barcode palsu yang dimilikinya.

“Diduga mereka ini bekerjasama dengan Oknum-oknum SPBU lainnya, dengan cara pembagian upah, agar mereka dapat dengan mudahnya berulang kali melakukan aksi ini tanpa di curigai, dengan menggunakan barcode milik orang lain dan plat mobil palsu yang berganti-ganti. ” Jelasnya

“Mereka membeli BBM jenis bio solar dengan harga yang paling murah karena ini bersubsidi yaitu Rp. 6800 perliter dan akan mereka jual lagi dengan harga Rp. 8500 perliter, ke para pemilik kapal-kapal tongkang dipinggiran sungai musi, dan ke beberapa Pangkalan mobil Truk-truk perusahaan. “Ungkap pria dengan logat jawa yang khas

” Dari pengakuan para pelaku alasannya tentulah karena himpitan ekonomi, atas kejadian ini para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. “Tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed