SUMSELKITA.COM, Palembang – 2 Pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) tas dan handphone yang terjadi di sekitar wilayah Cinde pada 31 Januari 2024 sekitar pukul 14:30 WIB lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1.
Kedua pelaku bernama Harun (22), dan Rizki (19) warga KH. Wahid Hasyim, Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamaran Seberang Ulu 1.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 atau tepatnya di daerah pasar Cinde.
“Setelah kejadian kedua korban mencoba kabur, namun salah satu tersangka bernama Harus tertangkap tangan oleh Polisi Lalulintas lalu dibawa ke Polsek IT 1 setelah itu kita melakukan pengembangan dan kita menangkap rekannya Riski,” jelas 1 Kapolsek Ilir Timur 1 Kompol M Ismail saat melakukan ungkap kasus, Senin (5/02/2024).
Adapun modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memepet lalu menjambret tas ataupun handphone saat korban sedang lengah atau tidak segan-segan melukai korban.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu buah motor yang digunakan untuk menjambret dan satu buah handphone milik korban.
Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUH Pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Menurut pangkuan salah satu pelaku, Riski dirinya bersama rekannya sudah melakukan aksinya di 5 tempat dan dirinya bertugas sebagai eksekutor.
“Saya yang jambret handphone sedangkan teman saya Harun yang bawa motor,” ujar tersangka Riski.
Dirinya mengaku 2 kali berhasil di wilayah ampera dan di wilayah Sudirman sedangkan 3 kali beraksi di wilayah Ulu seperti Opi Mall, bundaran Jakabaring, dan Flyover Jakabaring tidak berhasil.
Dari hasil jambret handphone Riski mengaku dijual kembali dan uangnya digunakan untuk bermain judi online (slot).