oleh

Pembunuhan Juru Parkir di Kenten 9 Tahun Yang lalu Ditangkap Polisi

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Setelah 9 tahun menjadi buronan kasus pembunuhan M Robi warga Kompleks Puspa Sari Blok Q No 1 Rt 10/16 Kenten Laut Talang Kelapa Banyuasin akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Aditya Candra Kirana (40) yang sempat buron salama 9 tahun kini ditangkap Tim Bidik dari Subdit III Unit 2 Jatanras Polda Sumsel oleh Selasa (20/02/2024) malam lalu.

Diketahui pembunuhan juru parkir Mini Market Indomaret Simpang Poligon Talang Kelapa Banyuasin terjadi pada tahun 2015 lalu.

Pelaku ditangkap saat sedang berjalan di Jalan Pangeran Ayin tepatnya disamping Indomaret Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pada jam 13.00 Wib.

Aditya Candra Kirana saat diwawancarai oleh awak media diruang penyidikan Unit 2 Jatanras Polda Sumsel mengatakan dirinya kesal saat pelaku menghancurkan rumahnya.

“Saya kesal, oleh dia (korban) mendatangi rumah saya, menghancurkan rumah saya, sebelumnya dia itu saya tampar, mungkin tidak terima lalu mendatangi rumah saya,” ungkapnya pada Rabu (21/02/2024).

Sebelumnya, pelaku ini mengatakan sudah ada cekcok dengan korban perihal lahan parkir tersebut, lalu terjadi penamparan pada korban, korban mendatangi rumah pelaku bersama rombongannya membawa senjata tajam.

“Saya pulang, mereka mendatangi lalu terjadi keributan tersebut, saya lawan, saya tebas pakai celurit, melihat korban terkapar, saya langsung kabur,” paparnya.

Pelaku menjelaslan, seusai ia melakukan pembunuhan tersebut, ia kabur selama 9 tahun ini dan 1 tahun di Kota Lampung.

“Selama 9 tahun dalam pelarian ini saya masih berada di Palembang ini saja, ada 1 tahun di kota Lampung itu saat sesudah kejadian itu lalu saya balik ke Palembang lagi, tepatnya di daerah Kenten saja,” jelasnya.

Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Yumar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan bahwa penangkapan itu memang benar.

“Pelaku sudah ditangkap tadi siang kemarin dan sekarang masih dalam pendalaman, nanti kita akan rilis kasusnya,” ujarnya singkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed