SUMSELKITA.COM, Palembang – Seorang Marbot Masjid harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang karena mencabuli anak di bawah umur berinisial AS (6) pada 25 Febuari 2024 lalu.
Pria yang bernama RD berusia 49 tahun ini, yang sehari-hari menjadi marbot masjid di kawasan Kecamatan Sako ini ditangkap di Kediamannya pada Kamis 8 Maret 2024.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Polrestabes Palembang, IPTU Fifin Sumailan pada Jumat (09/03/2024)
“Pelaku ini melancarkan aksi bejatnya setelah melakukan tugas nya membersihkan masjid. Pelaku ini melihat korban sedang bermain di sekitar masjid bersama teman -teman nya , dan langsung memanggil korban, dan membujuk nya dengan mengiming-imingi dengan makanan,” Ungkap Iptu Fifin Sumailan.
Setelah korban mendekat, dan tertarik dengan iming-iming pelaku, korban pun diajak ke dalam masjid dan mulai melakukan aksi bejatnya.
“Saat kejadian masjid dalam keadaan sepi sehingga pelaku ini langsung memeluk dan menciumi pipi korban sebanyak satu kali, ” pungkasnya.
Ditambahkannya tidak hanya AS yang dicabuli pelaku , dua anak lain juga jadi korban pencabulan pelaku.
“Modus pelaku ini sama dengan korban pertama, dengan mengiming-imingi uang dan juga makanan terhadap korban nya, ” tutupnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 76 E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 , tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 , tentang perbuatan cabul terhadap anak.