SUMSELKITA.COM,PALEMBANG- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) mengingatkan seluruh sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayahnya untuk tidak memungut biaya dalam pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan murid. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran tersebut.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, Kepala Seksi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel, Anang, menegaskan bahwa pelaksanaan perpisahan bukanlah kegiatan wajib dan harus dilakukan secara sederhana dengan memaksimalkan fasilitas sekolah. Pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika pihak sekolah melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua atau wali murid. Selain itu, sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anang, Selasa (29/4/2025).
Imbauan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Disdik Sumsel Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025, yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan perpisahan SMA/SMK. Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa poin penting, di antaranya:
Wisuda/perpisahan bukan kegiatan wajib dan diimbau digelar secara sederhana serta khidmat.
Kegiatan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana kegiatan.
Kepanitiaan tidak boleh melibatkan kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan.
Jika kegiatan berpotensi menimbulkan konflik, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan atau membatalkannya.
Meskipun demikian, hingga saat ini Disdik Sumsel belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait pelanggaran pungutan biaya perpisahan. Namun di media sosial, muncul keluhan dari sejumlah orang tua mengenai rencana perpisahan yang akan digelar di hotel dan diduga memberatkan secara finansial.
Masyarakat yang ingin melapor bisa menyampaikan pengaduan secara tertulis atau langsung ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, ke bidang teknis terkait, ke Inspektorat Daerah, Satgas Saber Pungli, atau ke Ombudsman.
“Kami terbuka menerima laporan masyarakat. Tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Anang.