oleh

Walikota Palembang : Tempat Usaha Boleh Buka Asal Jaga Prokes

SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota Palembang saat ini tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) hingga 19 April 2021. Meski begitu, tempat usaha tetap diperbolehkan buka. 

“Pembatasan tetap dilakukan tapi skala mikro. Tempat usaha juga tidak harus tutup. Tapi dengan syarat. Baik pelaku usaha dan masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan,” kata Wali Kota Palembang, H Harnojoyo usai rapat membahas PPKM di rumah dinasnya, Rabu (14/4/2021). 

Harnojoyo mengingatkan, untuk rumah makan, misalnya, kapasitas ruangan juga wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 yakni 50 persen dari kapasitas.

“Pada prinsipnya protokol kesehatan. Jaga jarak antarpengunjung restoran, pakai masker dan menyediakan cek suhu tubuh dan tempat cuci tangan,” ujar Harnojoyo. 

Ia menegaskan, sampai detik ini Perwali tersebut belum dicabut yang artinya peraturan tersebut masih berlaku. 

Karenanya, dalam pelaksanaan PPKM ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) dan hampir mirip kriteria penerapan laiknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

“Dasarnya dari perwali ini. Kita lakukan pembatasan bukan pelarangan. Namun untuk PPKM lebih dipersempit lingkungan pengawasannya hingga tingkat kelurahan,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Harnojoyo telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 2/SE/Dinkes/2021 tentang Pemberlakuan PPKM dan optimalkan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di kelurahan. 

“Surat edaran ini hanya mempertegas. Nanti pengawasan dan penanganan Covid-19 ada di tingkat kelurahan dan pos komando. Kita tidak mengedepankan sanksi, namun lebih kembali mengedukasi masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan,” kata Harnojoyo. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, mengatakan, jenjang pelaksanaan PPKM dimulai dari tingkat RT dan posko penanganan ada di kelurahan. 

“Kalau ada warga yang terpapar Covid-19 di lingkungan kelurahan, maka harus segera ditangani di posko kesehatan yang ada di kelurahan. Jangan diisolasi saja di rumah karena khawatir akan terpapar ke masyarakat lain,” ujar Zainal. 

Ia menilai PPKM ini bisa efektif jika masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan. Sebab selama ini, ia melihat tampaknya masyarakat sudah cukup jenuh dengan pandemi Covid-19 sehingga protokol kesehatan terkesan kendor dalam setiap acara

“Dengan PPKM ini mudah-mudahan bisa kembali mengingatkan warga. Sifatnya ini lebih ke imbauan warga agar Palembang bisa keluar dari zona orange,” kata Zainal. (*)