SUMSELKITA.COM,PRABUMULIH – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan kembali pelaku masuk kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau perkarangan dengan cara memaksa. (22/11/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan seorang pelaku masuk memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau perkarangan yang bernama inisial J Alias Oleng ( 23 tahun ) warga Kelurahan gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Senin Tanggal 22 November 2021 sekira jam 00 .00 WIB telah terjadi tindak pidana masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau perkarangan yang beralamat di Jalan Sumatera Rt.002 Rw.001 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku masuk merusak pintu yang di tutup menggunakan seng.
Setelah itu pelaku masuk kedalam dapur korban, kemudian korban melihat pelaku sudah masuk kedalam dapur dan di temukan satu buah BH berwarna hitam yang sudah berada di kantong pelaku.
Atas kejadian tersebut korban menghubungi pihak kepolisian kemudian Team Gurita Polres Prabumulih yang saat itu masih melakukan giat patroli yang di pimpin Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.TrK langsung menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah BH berwarna Hitam.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si melalui Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K menambahkan bahwa Pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih dan akan dijerat dengan tindak Pidana masuk memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau perkarangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan. (hms/dbs)
Komentar