oleh

Sidak Apotek, Wawako Fitrianti: Alhamdulillah, Tidak Ditemukan Obat Sirup yang Dilarang

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama stakeholder terkait melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah apotek, Kamis (27/10/2022).

Saat inspeksi itu, Fitrianti didampingi BBPOM Sumsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan Dinkes Palembang. Lokasinya di apotek-apotek di Pasar 16 Ilir.

Fitrianti mengatakan, sidak ini untuk memastikan obat sirup yang telah dilarang Kemenkes RI tidak lagi beredar.

“Kita pantau toko obat untuk memastikan penjualan obat sirup yang membahayakan anak, tidak lagi beredar. Karena jika dikonsumsi bahkan bisa merusak fungsi ginjal secara akut, maka kita pastikan obat sirup ini tidak boleh lagi diperjualbelikan di toko obat manapun,” ujar Fitrianti.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Palembang masih menunggu hasil resmi Kemenkes dan juga dari BBPOM terkait obat-obatan tersebut.

Ini juga merupakan berdasarkan kesepakatan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk sementara waktu tidak boleh diperjualbelikan.

“Ada sekitar 102 jenis obat-obatan yang kemarin memang masih dalam penelitian dan kajian. Nah, kita di Palembang ini masih menunggu informasi itu,” kata Fitrianti.

Ia menambahkan, dalam sidak hari ini tidak ditemukan toko obat yang menjual obat jenis sirup.

Bahkan di tiap toko sudah ada pengumuman tulisan bahwa tidak melayani pembelian obat jenis sirup.

“Alhamdulillah, dari penelusuran kita di beberapa apotek yang ada di Pasar 16, tidak kita temukan satupun obat yang memang dilarang diperjualbelikan lagi. Kenapa kami pilih pasar 16, karena pasar ini kan banyak sekali yang mengambil obat di sini untuk partai besar makanya tempat ini jadi awal yang kita tuju,” Fitrianti menerangkan.

Ia melanjutkan, Pemkot Palembang dan Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI telah menyepakati bahwa setiap dokter tidak diperbolehkan meresepkan obat yang berkaitan dengan sirup.

Sementara itu, Plt Kadinkes Sumsel, Trisnawarman, menerangkan, tiap kabupaten/kota di Sumsel telah dberikan surat edaran terkait larangan peredaran obat jenis sirup tersebut.

“Juga sudah ada tim gerak cepat untuk mengantisipasi, yang bekerja sama juga dengan IDAI, BBPOM, Dinkes kabupaten kota.”

Trisnawarman juga menyebutkan, bahwa untuk sementara sudah ada 56 obat jenis sirup yang boleh digunakan.

“Tapi masih menunggu surat edaran untuk bisa diberikan kepada pasien.” (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed