oleh

Bule Asal Belanda Di Deportasi Dari Palembang, Sempat Viral Jual Kebab Turki Di Plaju

SUMSELKITA.COM, Palembang – Seorang WNA asal Belanda di Deportasi oleh petugas Imigrasi kelas 1 TPI Palembang lantaran telah melanggar visa kunjungan, bahkan sempat berjualan kebab di Kota Palembang.

Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang, Ridwan dan juga di dampingi Kepala seksi teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Kepala seksi Intelejen dan penindakan keimigrasian menjelaskan WNA tersebut melanggar visa Kunjungan.

“Pada hari ini ada seorang warga Negara Belanda keturunan Turkie yang berinisial M.A.B, yang terpaksa akan kami Deportasi lantaran menggunakan visa kunjungan untuk berbisnis (berjualan) disini” Ungkap Ridwan sebagai kepala kantor Imigrasi Palembang.

“Sore ini akan kita terbangkan ke Jakarta dan besok pagi langsung kami terbangkan ke Belanda. ” Tambah Ridwan

“Jadi yang bersangkutan ini melanggar peraturan keimigrasian, Undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 75 ayat 1 dan 2 terkait dengan peraturan keimigrasian, jadi yang bersangkutan ini menggunakan visa tidak sesuai dengan tujuannya” Jelas kepala kantor Imigrasi Palembang.

Diketahui WNA asal Belanda tersebut sempat viral lantaran membuka bisnis kebab di Daerah Plaju.

“Yang bersangkutan ini berjualan Kebab turki di depan Universitas Muhammadiyah Palembang, kalau lamanya Tinggal di Palembang ini baru satu minggu, hanya saja karena yang bersangkutan salah dalam menggunakan tujuan Visa maka dari itu WNA tersebut mendapatkan tindakan administratif dan juga pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta sanksi penangkalan selama 6 bulan (tidak boleh datang dulu ke Indonesia selama 6 bulan). “Jelasnya.

Dari tahun ini pihak Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 4 orang WNA dari berbagai negara.

“Pada tahun 2023 ini kita telah mendeportasi sebanyak empat orang, 3 orang dari Turki dan 1 orang dari Belanda. ”

Kepala Imigrasi meminta kepada selutuh masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya WNA yang diduga melanggar izin tempat tinggal.

“Kami juga berharap dari masyarakat ataupun dari rekan-rekan media kalau seandainya melihat dan mengetahui ada Warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian, tolong dilaporkan ke kantor Imigrasi Palembang baik secara lansung maupun membuat laporan melalui medsos kami. “Tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed