SUMSELKITA.COM, MUSI BANYUASIN – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap 4 pelaku pemilik dan pekerja penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) .
Pengungkapan tersebut merupakan atensi Kapolda Sumsel Kapolda Sumatera Selatan, Irjen A. Rachmad Wibowo dimana telah terjadi ledakan sebayak 4 kali dalam satu bulan terakhir.
Empat orang tersangka diamankan yakni Hairul (42), Hidayat (47), Rusdi (40),Menri (38). Keempat merupakan dua pegawai satu pemilik dan tempat penyulingan.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo pada ungkap kasus Rabu siang (31/1/2024).
Kebakaran Muba pada tanggal 12-13 Januari kemarin mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 dan Januari kami juga mengamankan RD dan MR sebagai pekerja,” bebernya.
Bagus menambahkan. Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah.
“Perlu kita ketahui dengan adanya kegiatan penyulingan ini, bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan bisa menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas,” ungkapnya.
Sementara pengakuan salah satu tersangka Hairul pemilik usaha, sudah melakukan kegiatan penyulingan ini sudah satu tahun beroperasi. Untuk modal penyulingan BBM Ilegal Rp 100 juta rupiah.
“Untuk kegiatan ini belajar dari teman- teman yang sudah beroperasi selam satu tahun, dalam satu bulan bisa memasak 10 kali. Setelah itu barang sudah di ulah di jual kemana saja yang menerima hasil sulingan,” tandasnya.
Komentar